Rabu, 08 Juni 2011

Kode Etik Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia


Kode etik adalah suatu aturan kerja yang tidak begitu ketat namun mencerminkan semangat kesatuan wartawan kapan dan dimanapun bekerja. Sekaligus pula pegangan sebagai sebuah bekerja dalam di suatu sisi sehingga dapat melindungi diri, dilindungi oleh kode etik ini dan juga melindungi sumber berita. Bagi seorang wartawan sama dengan profesi lainnya adalah penting kode etik, wartawan dalam tugasnya tidak hanya mencari berita akan tetapi lebih dari itu adalah dalam semangat untuk memberikan informasi, serta pendidikan (edukasi) kepada masyarakat.
Kode etik yang dapat menunjukkan seorang yang profesional atau bukan,  terlihat dari bagaimana dia bekerja. apakah dalam memburu beritanya dia memegang kode etik atau semua cara dihalalkan. Seringkali kode etik ini dicampakkan karena memang sikap tidak profesional wartawan itu sendiri. Selain dapat merugikan diri sendiri, wartawan yang tidak bekerja sesuai kode etik tidak dihargai dalam pergaulan lebih luas.
Jadi kenalilah kode etik itu guna sebagai pegangan atau pedoman dalam mencari berita. Berikut ini adalah 11 hal yang tercantum dalam kode etik PPMI:
  1. Pers mahasiswa mengutamakan idealisme.
  2. Pers mahasiswa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
  3. Pers mahasiswa proaktif dalam usaha mencerdaskan bangsa, membangun demokrasi dan mengutamakan kepentingan rakyat.
  4. Pers mahasiswa dengan penuh rasa tanggung jawab menghormati, memenuhi dan menjunjung tinggi hak rakyat untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas.
  5. Pers mahasiswa harus menghindari pemberitaan diskriminasi yang berbau sara.
  6. Pers mahasiswa wajib menghargai dan melindungi hak nara sumber yang tidak mau disebut nama dan identitasnya.
  7. Pers mahasiswa menghargai off the record terhadap korban kesusilaan dan atau pelaku kejahatan/tindak pidana dibawah umur.
  8. Pers mahasiswa dengan jelas dan jujur menyebut sumber ketika menggunakan berita atau tulisan dari suatu penerbitan, repro gambar/ilustrasi, foto dan atau karya orang lain.
  9. Pers mahasiswa senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan harus objektif serta proporsional dalam pemberitaan dan menghindari penafsiran/kesimpulan yang menyesatkan.
  10. Pers mahasiswa tidak boleh menerima segala macam bentuk suap, menyiarkan atau mempublikasikan informasi serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi dan golongan.
  11. Pers mahasiswa wajib memperhatikan dan menindak lanjuti protes, hak jawab, somasi, gugatan dan atau keberatan-keberatan lain dari informasi yang dipublikasikan berupa pernyataan tertulis atau ralat.                                                                                                                                                            


referensi : http://www.lpmjournal.com/artikel/kode-etik-persatuan-pers-mahasiswa-indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar