Selasa, 03 Mei 2011

Sebuah Ruang Publik Bernama Radio Komunitas





Oleh : Ambar Sari Dewi, S.Sos



Abstrak

Pasang surut perkembangan media sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi politik

negara yang bersangkutan. Pada masa pemerintahan Orde Baru, negara sangat

mendominasi media sehingga media menjadi instrumen bagi pemegang kekuasaan. Ketika

era reformasi bergulir, kran kebebasan pers terbuka lebar. Dominasi negara atas media

memang berkurang. Namun berkurangnya dominasi negara ternyata tidak menjamin

demokrasi media. Media massa yang merupakan bagian industri lantas lebih bertujuan

sebagai alat akumulasi modal bagi pemilik industri media.

Di tangan negara, media berwajah totaliter. Di tangan industri, media menjadi

komoditas yang hanya berorientasi pada pencarian laba. Bagaimana media melepaskan

diri dari jebakan dominasi negara dan pasar? Bagaimana jika media dikelola sendiri oleh

masyarakat? Dari sinilah awal mulainya terminologi media komunitas.

Secara umum terdapat tiga macam tipologi sistem media, yaitu otoritarian, liberal,

dan tanggung jawab sosial (Siebert, Peterson, Schramm, 1956). Tulisan ini bertujuan untuk

menjelaskan perkembangan media dengan menggunakan tipologi tersebut. Dinamika

media penyiaran secara lebih khusus ditunjukkan melalui peran radio komunitas di

berbagai daerah di Indonesia. Pada bagian penutup, penulis mengaitkan kondisi normatif

media penyiaran sebagai sarana penciptaan ruang publik sebagaimana diutarakan oleh

Habermas dengan realitas yang dialami oleh media penyiaran komunitas (radio komunitas).





Pengantar

Perkembangan demokrasi di belahan dunia manapun tak pernah bisa lepas dari

peran media. Di Indonesia pasang surut perkembangan media sangat dipengaruhi oleh

kondisi ekonomi politik pada suatu era. Ketika negeri ini menerapkan sistem politik

demokrasi liberal tahun 1950-an media mengalami pertumbuhan pesat secara kuantitatif

maupun kualitatif. Pertumbuhan secara kuantitatif bisa dilihat dari banyaknya media yang

terbit. Sampai dengan pertengahan tahun 1950-an, pemerintah memberikan sekitar 500

ribuan ijin untuk mendirikan radio 1.

Ketika sistem politik Indonesia mengarah ke sistem demokrasi terpimpin, wajah

media pun ikut berubah. Sejumlah media dibreidel karena berseberangan haluan dengan

penguasa. Kasus pembredelan terutama dialami oleh media cetak. Pada tahun 1957 dan

tahun1966, terjadi pembredelan media cetak oleh pemerintah Soekarno2. Hal yang sama

juga dialami media penyiaran yang lain meski dalam bentuk berbeda. Misalnya dalam

bentuk penyeragaman isi media dan menghindari konflik dengan penguasa 3.

Kontrol penguasa terhadap media dilanjutkan pada era Orde Baru. Pemerintah

Orde Baru sangat piawai memanfaakan media, khususnya media penyiaran untuk

memperkuat kekuasaan. Media penyiaran baik TV maupun radio dilarang memproduksi

berita. Satu-satunya media penyiaran yang boleh menyiarkan berita adalah Radio Republik

Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Radio dan TV lain diwajibkan

merelai setiap siaran berita RRI & TVRI.

Media yang seharusnya menjadi tulang punggung sistem demokrasi justru takluk

dan menjadi alat monopoli informasi oleh penguasa. Kasus pembredelan majalah TEMPO,

Editor dan Tabloid Detik pada tahun1994 adalah salah satu contoh betapa besarnya kontrol

pemerintah terhadap media.

Masa Orba juga ditandai dengan lahirnya televisi swasta pertama di Indonesia, yaitu

RCTI pada tahun 1988. Sejak itu televisi swasta yang lain bermunculan. Namun harapan

untuk memperoleh informasi yang berbeda, tidak tercapai. Salah satu penyebabnya adalah

karena pemilik televisi swasta tersebut adalah keluarga Suharto 4.

Paska ambruknya era Orde Baru, media di Indonesia kembali mengalami

perkembangan pesat. Era ini ditandai dengan kebebasan pers dan kebangkitan media

khususnya media penyiaran (TV dan radio) komersial. Kebebasan pers ini makin kuat

dengan disahkannya Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan pembubaran

Departemen Penerangan. Hampir 1.000 media baru muncul dari bulan Juni 1998 sampai

1 David T. Hill, Media Culture and Politics in Indonesia, Oxford University Press, 2000

2 Pada tahun 1963 jumlah terbitan meningkat menjadi sekitar 200 terbitan dari tahun sebelumnya. Untuk

informasi lebih lengkap mengenai jumlah terbitan di Indonesia dari tahun 1945 sampai 1992, lihat David T. Hill,

The Press in New Order Indonesia, 1994, hal. 164

3 David T. Hill, ibid.

4 Ibid





Desember 20005. Jumlah tersebut belum termasuk 250 SIUPP yang dikeluarkan sebelum

reformasi. Sementara kebangkitan media penyiaran ditandai dengan lahirnya 5 stasiun

televisi swasta yang lain.

Secara teoritis pertumbuhan media komersial ini akan mendorong demokratisasi

penyiaran di Indonesia. Namun yang terjadi adalah tumbuhnya penguasa media jenis baru;

konglomerasi media. Sebagai contoh, Kelompok Bimantara kini menguasai mayoritas

saham di 3 televisi swasta, yaitu RCTI, Metro TV dan Global TV. Demikian halnya dengan

televisi swasta yang lain.

Tipologi Sistem Media:

Otoritarian, Liberal, dan Tanggung Jawab Sosial

Fenomena kapitalisasi, birokratisasi dan desentralisasi media dapat kita teropong dengan

menggunakan tipologi paradigma sistem media, yaitu otoritarian, liberal, dan tanggung

jawab sosial (Siebert, Peterson, Schramm, 1956). Paradigma ini akan menunjukkan

bagaimana elemen-elemen dalam sebuah negara (pemerintah, masyarakat, swasta)

memandang dan menempatkan media sebagai aspek kehidupan bernegara dan

bermasyarakat.

Paradigma pers otoritarian adalah paradigma paling tua. Sejarahnya sama panjang

dengan sejarah rezim otoritarian itu sendiri. Pers otoritarian menempatkan media sebagai

alat propaganda pemerintah. Fungsi pers adalah menjustifikasi versi kebenaran negara

tentang berbagai persoalan yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Pers boleh

mengeluarkan kritik sejauh tak bertentangan dengan kepentingan status quo. Otoritas

perizinan media ada di tangan pemerintah. Izin dapat dicabut secara sepihak setiap saat,

dan sensor pers dilakukan secara ketat.

Paradigma liberal adalah antitesa paradigma otoritarian. Pers tak lagi menjadi alat

pemerintah, dan bisa dimiliki secara pribadi. Namun, hukum industrial membuat

kepemilikan media hanya menjadi otoritas para pemodal besar. Kepentingan pemodal,

pertama-tama adalah akumulasi keuntungan, baru kemudian kritik sosial. Dalam sistem

pers liberal, kontrol terhadap media ada di tangan para pemilik modal di dalam pasar bebas

ide-ide yang kapitalistik.

Paradigma tanggung jawab sosial merupakan pengembangan sekaligus kritik

terhadap paradigma liberal. Prinsip bahwa pers harus dilepaskan dari intervensi

pemerintah, tetap dipertahankan. Namun, muncul sensibilitas besar terhadap dampak

buruk pers liberal: kepemilikan media yang monopolistik dan dampak-dampaknya terhadap

5 Lihat John Olle, ‘Sex, Money, Power’, Inside Indonesia, No. 61 Januari – Maret 2000,

www.insideindonesia.org/edit60/jolle1htm dan Margaret Cohen, ‘Fastest Gun in the East’, Far Eastern

Economic Review, 25 Maret 1999.





potensi manipulasi informasi oleh kekuatan modal. Dari sinilah filosofi diversity of

ownership dan diversity of content berakar.

Prinsip penciptaan ruang publik (public sphere) menjadi dasar paradigma tanggung

jawab sosial. Pers harus menjamin kesetaraan akses semua pihak untuk berbicara lewat

media, terutama tentang konflik-konflik sosial. Kontrol terhadap media diletakkan pada opini

masyarakat, preferensi konsumen, dan etika profesional. Untuk menjamin kepentingan

umum, dimungkinkan adanya intervensi negara secara terbatas.

Tabel 1: Tipologi Model Paradigma Sistem Media

Paradigma

Liberal

Paradigma

Otoritarian

Paradigma

Tanggung Jawab

Sosial

Posisi media Alat produksi

kapitalis

Alat propaganda

pemerintah

Alat pemberdayaan

masyarakat

Fungsi media Akumulasi kapital Menjustifikasi versi

kebenaran negara

tentang berbagai

persoalan yang

muncul dalam

kehidupan

masyarakat

Menjamin kesetaraan

akses semua pihak

untuk berbicara lewat

media, terutama

tentang konflik-konflik

sosial

Otoritas

perizinan

media

Di tangan

pemodal besar

Di tangan pemerintah Di tangan masyarakat

Kontrol

terhadap

media

Di tangan pemodal

melalui mekanisme

pasar (rating dan

iklan)

Di tangan

pemerintah melalui

mekanisme sensor

Opini masyarakat,

preferensi konsumen,

dan etika profesional

Kepentingan Akumulasi

keuntungan

Melanggengkan

status quo

Memberdayakan

masyarakat

Sumber: Agus Sudibyo, 2002

Tipologi Media Penyiaran:

Penyiaran Publik, Penyiaran Komersial dan Penyiaran Komunitas

Media adalah kunci strategis proses demokratisasi. Media memungkinkan

seseorang atau sekelompok orang untuk mengekspresikan pendapatnya kepada banyak

kalangan. Media juga memudahkan interaksi dalam sebuah komunitas, oleh komunitas,

untuk komunitas itu sendiri. Proses ini mungkin mudah diimplementasikan di media cetak,





yang praktis tidak menggunakan sumber daya alam yang terbatas. Pada media radio dan

televisi, cerita menjadi lain, karena menggunakan sumber daya alam yang terbatas, yaitu

frekuensi.

Frekuensi dalam dunia penyiaran adalah ranah publik yang terbatas yang harus

dikelola berdasar prinsip keberagaman kepemilikan (diversity of ownership) dan keragaman

isi (diversity of content). Meskipun kemajuan tekonologi kini memungkinkan frekuensi

digunakan dengan lebih efisien, namun penggunaannya tetap perlu diatur melalui kebijakan

negara. Jenis media yang menggunakan gelombang frekuensi sebagai medium penyampai

pesan adalah radio dan televisi.

Secara umum, terdapat tiga kategori dalam bidang penyiaran, yaitu media

penyiaran publik, swasta atau komersial dan penyiaran komunitas. Indonesia telah

mengakui keberadaan penyiaran komunitas yang dituangkan dalam Undang-undang nomor

32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Media penyiaran publik biasanya merupakan media yang didukung oleh negara

atau dimiliki oleh negara (Colin Faser dan Sonia Restrepo, 2001:3). Kebijakan

pemrogramannya dikontrol oleh satu media publik yang kewenangannya diatur oleh

hukum. Sebagian besar pendanaan untuk operasinya diperoleh dari iuran yang harus

dibayar oleh pendengar atau pemirsa untuk pesawat penerima yang mereka miliki di

rumah.

Media penyiaran komersial adalah lembaga penyiaran yang menyelenggarakan

penyiaran radio, televisi atau berlangganan yang mendasarkan operasinya atas prinsipprinsip

pencapaian keuntungan ekonomi (komersial) (Gazali, 2003:xii). Media ini biasanya

menyajikan program-program yang dirancang utama untuk mendapatkan keuntungan yang

berasal dari pemasukan iklan dan dimiliki serta dikontrol oleh individu-individu dari dunia

swasta atau oleh perusahaan komersial.

Media penyiaran komunitas secara sederhana adalah media yang dimiliki dan

dikelola oleh komunitas untuk melayani kebutuhan komunitas itu sendiri. Pendeknya, media

komunitas adalah media dari, oleh, dan untuk komunitas. Sedangkan pengertian komunitas

adalah sejumlah orang yang mencoba membangun kehidupan bersama dan saling

mengenal. Mereka bersama karena disatukan oleh kedekatan wilayah atau oleh

kepentingan yang sama, meski tempat tinggalnya berjauhan.





Tabel 2: Perbandingan Jenis Media Penyiaran

Karakteristik Penyiaran Publik Penyiaran Swasta Penyiaran

Komunitas

Kepemilikan Negara/pemerintah Perusahaan Organisasi

komunitas

Sumber

pendanaan

Didukung biaya oleh

pemerintah yang

diambil dari dana

publik

Dibiayai

modal/investasi

swasta

Dibiayai dengan

sumber dana dari

dalam komunitas

Misi Pendidikan dan

kebudayaan bagi

seluruh warga negara

secara umum

Menjual khalayak

pendengar kepada

pengiklan

Melayani kebutuhan

komunitas

Isi Aneka program

Mengikuti selera

pasar

Berbagai program

yang dibutuhkan

oleh komunitas

Cakupan Regional dan nasional Regional Menjangkau wilayah

komunitas

Sasaran

Pendengar

Warga negara

menurut wilayah

setempat

Konsumen

Anggota komunitas

atau warga

Penyusunan

program

Penyusunan program

dari atas ke bawah.

Sepenuhnya

ditentukan pengelola

dan pendengar hanya

ikut saja.

Pendekatan

dilakukan dengan

survey, dari atas ke

bawah (manajer)

dan pengolahan

dari pasar.

Penyusunan

program melibatkan

warga/anggota

komunitas.

Sumber: Akhmad Nasir, 2002

Demokratisasi dan Diseminasi Informasi:

Kisah Penguatan Masyarakat Melalui Radio Komunitas

Media pada masa orde baru sering menyampaikan informasi yang seragam

sehingga mengakibatkan terjadinya kesamaan cara berpikir masyarakat. Namun era

reformasi memungkinkan adanya kebebasan baik dalam penyampaian informasi maupun

keinginan untuk mendirikan institusi media. Kebijakan pemerintah untuk membuka keran

informasi melalui deregulasi peraturan dan liberalisasi informasi telah memberikan jaminan

akan kemerdekaan pers.

Sayangnya kebebasan pers tersebut tidak menjamin keberagaman kepemilikan

media dan keberagaman informasi. Hal ini dapat kita cermati melalui komposisi pemilikan

saham media massa nasional yang berujung pada lingkaran elit penguasa. Akibatnya isu

yang diangkat oleh media kerapkali tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bahkan

didominasi oleh isu-isu yang beredar di Jakarta. Padahal seringkali isu-isu tersebut tidak

ada sangkut pautnya dengan situasi di pelosok negeri.

Salah satu jenis media yang menjadi agen penyebar isu-isu nasional ke daerah

adalah radio. Sebagai media yang mempunyai karakteristik tertentu, radio banyak

dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan. RRI sebagai satu-satunya radio negara yang

seharusnya menjadi redio publik, telah cukup lama disalahgunakan semata-mata hanya

sebagai corong pemerintah. RRI telah gagal memainkan perannya sebagai ruang publik.

Kemunculan radio komunitas menjanjikan tersedianya media yang mampu

memainkan peran sebagai ruang publik. Menjamurnya radio komunitas di Indonesia

membuktikan hal itu. Meski keberadaan radio komunitas sudah dimulai jauh sebelum era

reformasi, namun saat itu istilah radio komunitas belum banyak dikenal. Istilah yang sering

dipakai untuk menyebut mereka adalah radio gelap atau radio liar.

Pada tahun 2002, jaringan radio komunitas di beberapa wilayah mendeklarasikan

keberadaan mereka. Jaringan Radio Komunitas Jawa Barat (JRK-Jabar) yang

beranggotakan tak kurang dari 50 radio mendeklarasikan diri pada tanggal 18 Maret 2002.

Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) dengan jumlah anggota 32 radio

mendeklarasikan diri pada 6 Mei 2002. Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI)

mendeklarasikan diri pada tanggal 15 Mei 2002. Berikutnya menyusul lahir Forum

Komunikasi Radio Komunitas Lombok Barat, Jaringan Radio Komunitas Lampung,

Jaringan Komunitas Jawa Timur, dan Jaringan Radio Komunitas Banten pada tahun 2004.

Kemunculan berbagai radio komunitas merupakan bentuk partisipasi masyararakat

secara langsung dalam arena pergulatan di memperebutkan basis-basis informasi. Tak

heran bila kemudian dalam perjalanannya radio komunitas sering muncul sebagai bentuk

respon spontan warga untuk memenuhi kebutuhan informasi yang tidak dapat diberikan

oleh Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta yang ada.

Radio komunitas memungkinkan warga menyediakan dan menyebarkan informasi

sesuai dengan kebutuhan mereka. Penyediaan dan penyebaran informasi ini dilakukan

dari, oleh, untuk dan tentang komunitas. Masyarakat dilibatkan dalam setiap proses

sehingga informasi yang disampaikan benar-benar menyentuh masyarakat. Radio

komunitas juga memungkinkan munculnya tokoh lokal yang lebih dekat dengan realitas

sehari-hari dalam masyarakat. Dalam banyak kasus, radio komunitas terbukti mampu

meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai bidang seperti partisipasi politik,

pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya.

Radio Angkringan di Timbulharjo, Sewon Bantul terbukti berhasil menggerakkan

partisipasi masyarakat khususnya dalam bidang politik. Proses pemilihan kepala desa pada

bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2003, adalah sebuah proses pemilihan





pemimpin yang paling transparan yang pernah dilakukan di desa itu 6. Hal ini dikeranakan

keseluruhan proses –mulai dari pencalonan sampai dengan pengumuman kepala desa

terpilih- disiarkan secara langsung oleh radio ini. Masyarakat dilibatkan dalam proses

melalui teknologi komunikasi yang mereka miliki, seperti telepon, SMS, surat, bahkan ada

yang sengaja datang ke studio untuk menyampaikan pendapat atau keluhan. Kedekatan

secara geografis dan psikologis terhadap radio Angkringan membuat masyarakat desa ini

menjadikan studio sebagai semacam posko pemilihan lurah.

Intensitas interaksi yang sangat tinggi selama kegiatan tersebaut membuat

penyimpangan yang terjadi juga dapat segera diatasi. Politik uang yang biasanya marak,

dapat ditekan, karena radio ini dengan gencar melakukan “pembusukan” politik uang7.

Selain itu, tindakan kekerasan atau intimidasi yang biasanya sering dilakukan untuk

mempengaruhi pemilih, berhasil ditekan 8

Di sisi utara Yogyakarta, pada pertengahan tahun 2002 tepatnya bulan Juni, Radio

Panagati di Kelurahan Terban Yogyakarta pernah melakukan talk show dengan wakil wali

kotamadya Yogyakarta, Syukri Fadholi. Melalui acara ini, warga berkesempatan untuk

menyampaikan pendapat mereka. Respon masyarakat sangat besar terutama ketika Syukri

menawarkan gagasan tentang pembangunan kawasan wisata di Sungai Code. Pada

kesempatan ini, Radio Panagati menjadi media informasi yang penting bagi warga Terban

dan menjadi mediator antara pemerintah dan warga.

Radio komunitas juga terbukti mampu mengatasi masalah sosial masyarakat. Di

Jawa Barat tepatnya di Desa Wantilan Kabupaten Subang, ada sebuah radio bernama

radio Abilawa, yang mampu meredam konflik antara warga desa9. Melalui acara-acaranya,

radio ini berhasil menjadi pemersatu berbagai kelompok masyarakat yang sering bentrok

dan tawuran. Disinyalir bentrok sering terjadi karena satu sama lain tidak saling mengenal

dan tidak mempunyai informasi yang cukup mengenai desa tetangga. Untuk mengatasinya

radio Abilawa mengundang mereka dalam diskusi yang diselenggarakan di studio radio

tersebut. Melalui diskusi dan tatap muka terjadilah pertemuan antara elemen masyarakat

yang sering bentrok. Mereka kemudian saling mengenal dan saling mengirim pesan.

Dampaknya, tawuran dan bentrok menurun dengan drastis 10.

Di Kabupaten Lombok Barat, Radio Primadona yang dikelola warga Kecamatan

Bayan, berhasil menekan angka perceraian. Di daerah ini angka perceraian sangat tinggi

terutama pada saat musin paceklik. Melalui sebuah acara yang mereka beri nama Jendela

Keluarga, Radio Primadona memberikan ruang kepada warga untuk menyampaikan

6 Wawancara dengan Sarjiman, pengurus radio Angkringan, 24 Februari 2003.

7 Gerakan pembusukan politik uang ini dilakukan Radio Angkringan dengan menganjurkan penduduk agar

menerima uang yang diberi oleh para calon kepala desa. Namun sebaliknya, radio Angkringan menyarankan

agar walaupun telah diberi uang, penduduk mempunyai otonomi dalam memilih. Kalimat yang digunakan oleh

radio Angkringan adalah: “Diberi uang, terima saja.... soal pilihan terserah saya.....” (wawancara dengan

Sarjiman, pengurus radio Angkringan, 24 Februari 2003)

8 Wawancaran dengan Akhmad Nasir, Badan Perwakilan Desa (BPD) Timbulharjo, 27 Februari 2003.

9 Radio Komunitas: Meredam Konflik Dibayang-bayangi “Sweeping”, Kompas, 27 Maret 2002

10 ibid





masalah keluarganya. Kultur masyarakat yang membuat pihak perempuan tertutup bisa

dijembatani melalui radio. Para ibu bisa dengan leluasa mengungkapkan perasaan mereka

sehingga bisa didengarkan oleh suami mereka. Berkurangnya hambatan komunikasi,

menyebabkan keluarga di komunitas itu lebih saling memahami. Akibatnya, angka

perceraian turun secara signifikan.11

Di Jakarta Utara, Radio Kamal Muara yang dikelola oleh komunitas warga sebuah

perkampungan nelayan menjadi sarana informasi yang cukup efektif. Hampir seluruh warga

kampung Kamal Muara berprofesi sebagai nelayan. Mereka bisa berhari-hari mencari ikan

di laut. Radio Kamal Muara sangat membantu para nelayan mendapatkan informasi yang

mereka butuhkan saat melaut. Dari atas perahu yang mereka lengkapi dengan pesawat

penerima radio, para nelayan bisa memantau perkembangan harga ikan, prakiraan cuaca,

sampai pesan-pesan dari keluarga mereka di rumah.12

Peran radio komunitas sebagai media komunikasi keluarga juga dilakukan oleh

Radio Wiladeg di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta. Kecamatan Wiladeg terletak di

dataran tinggi, dimana sebagian besar penduduknya merantau ke Jakarta. Jaringan telpon

di Wiladeg masih sangat minim, sehingga mereka mengalami kesulitan untuk

berkomunikasi dengan keluarga di Jakarta. Radio Wiladeg yang megudara sejak

pertengahan tahun 2002 menjembatani kesulitan ini dengan menyediakan satu acara yang

khusus diperuntukkan bagi warga Wiladeg yang tinggal di Jakarta untuk menyampaikan

pesan kepada keluarga mereka di kampung halaman. Caranya, warga yang di Jakarta

menelpon ke studio Radio Wiladeg. Dialog telpon ini dipancarluaskan melalui pemancar

radio sehingga bisa didengarkan oleh keluarga mereka melalui radio di rumah. Sedemikian

besarnya manfaat yang dirasakan oleh warga menyebabkan warga Wiladeg yang tinggal di

Jakarta menggalang dana untuk membiayai radio ini melalui organisasi mereka, Ikatan

Keluarga Gunung Kidul (IKG).13

Dalam bidang ekonomi, radio komunitas mampu bertindak sebagai income

generating, melalui siaran iklan lokalnya. Para pengusaha di wilayah Desa Timbulharjo

mengiklankan usaha mereka melalui Radio Angkringan, sebaliknya Radio Angkringan

mendapatkan imbalan dari penyiaran iklan tersebut. Hal ini menciptakan hubungan

simbiosis mutualis antara radio komunitas dan warga sekitar. Di radio Angkringan, hasil

penjualan kartu request dan penerimaan dari iklan lokal memungkinkan radio ini untuk

membiayai kegiatan operasionalnya. Ini juga menjadi indikasi bahwa radio Angkringan

dibutuhkan oleh warganya 14.

11 Wawancara dengan Syaeri, Pengelola Radio Primadona, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Barat,

2003.

12 Wawancara dengan Irfan, peengelola Radio Warga Kamal Muara, Jakarta, 2003

13 Wawancara dengan Widjanarko, pengelola Radio Wiladeg, 2004

14 Wawancara dengan Sarjiman, pengurus radio Angkringan, 24 Februari 2003





Penutup

Dalam era kehidupan bernegara modern dewasa ini, kebebasan pers yang

fungsional bagi proses demokratisasi adalah kebebasan pers yang mempu menciptakan

public sphere (Hardiman, 1993) . Dalam konteks ini, public sphere dimaknai sebagai ruang

atau kawasan yang relatif terlindung dari intervensi negara atau penetrasi pasar. Ruang ini

memungkinkan publik untuk menyelenggarakan wacana yang demokratis dan rasional

sehingga mereka mampu mendefinisikan apa yang menjadi kepentingan mereka.

Media memainkan peran penting bagi penciptaan public sphere ini. Namun ditengah

arus spirit kapitalisme dan komodifikasi dewasa ini, timbul pesimisme terhadap potensi dan

prospek media sebagai public sphere. Gejala ini telah terlihat, terutama dalam bentuk

pemusatan kepemilikan media dan keseragaman informasi yang disampaikan. Logika dan

mekanisme kapital mengakibatkan deregulasi penyiaran tidak selalu berkorelasi dengan

kebebasan informasi atau kebebasan pers. Seringkali kebebasan pers tersebut tidak

menjamin keberagaman kepemilikan media dan keberagaman informasi. Hal ini dapat kita

cermati melalui komposisi pemilikan saham media massa nasional yang berujung pada

lingkaran keluarga penguasa.

Konglomerasi dan kapitalisasi media ini mengakibatkan keseragaman informasi di

hampir semua media penyiaran. Jika dicermati, sebagian besar siaran televisi

menayangkan program yang sama, meskipun dengan judul atau format yang berbeda. Jika

ada program di sebuah stasiun televisi diminati oleh pemirsa, maka stasiun televisi yang

lain dapat dipastikan akan mengikutinya. Hal yang sama juga terjadi pada radio dan media

cetak.

Kecenderungan penguasaan modal terhadap media memunculkan reaksi. Maka

menggelindinglah wacana tentang media yang mampu melepaskan diri dari dominasi

negara tapi tidak takluk terhadap pasar. Media ini disebuat media publik dan media

komunitas. Hal ini menguat manakala media penyiaran publik dan komunitas mulai

menampakkan fungsi dan perannya. Media ini menjanjikan saluran komunikasi yang bebas

dominasi, dimana tujuan utamanya adalah mewujudkan manusia yang semakin rasional

dan kritis.

Dari paparan diatas, nampak bahwa masing-masing komunitas mempunyai

kebutuhan informasi yang berbeda. Kebutuhan akan informasi yang spesifik tersebut tidak

mereka dapatkan dalam media nasional atau media komersial. Atas pertimbangan inilah

radio komunitas lahir dan berkembang sebagai media alternatif warga.

Penguatan masyarakat dapat terjadi jika ada keseimbangan antara sektor negara,

swasta dan masyarakat itu sendiri. Keseimbangan itu dapat tercapai jika arus informasi

antara ketiga pihak berjalan dengan lancar dan bersifat timbal balik. Radio komunitas

memungkinkan arus informasi berjalan lancar dan bersifat timbal balik. Aspirasi, pendapat,

ide, gagasan dan keluhan dari mereka yang tidak mempunyai suara, dapat ditampung dan

disebarkan melalui radio komunitas.





Keberadaan radio komunitas membuka akses informasi sekaligus memperlancar

proses desentralisasi informasi yang selama ini tersentral pada lembaga penyiaran negara

dan komersial. Selain itu keberadaannya mampu menjadi public sphere yang menawarkan

ruang terbuka untuk berekspresi dan terlibat langsung dalam proses konsumsi informasi

yang dialogis. Keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut akan melahirkan masyarakat

yang berdaya (empowered) dan mempunyai posisi tawar yang setara.

Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan kemampuan radio komunitas

sebagai salah satu aspek penguat masyarakat. Pengalaman radio-radio komunitas tersebut

membuktikan bahwa jika warga diberi kesempatan dan informasi yang seimbang, maka

proses penguatan masyarakat akan tercapai. Pengalaman juga membuktikan bahwa sering

kali konflik atau salah paham terjadi karena warga merasa tidak dilibatkan dalam proses

pengambilan keputusan. Keterlibatan warga dalam setiap proses pengambilan keputusan

dimungkinkan dengan adanya radio komunitas. Akses untuk terlibat dalam proses

pengambilan keputusan tersebut, dapat dengan mudah diraih oleh warga karena

kedekatan –baik dalam pengertian geografis maupun pilihan isu yang diangkat dalam

siaran- radio komunitas dengan pendengarnya. Selain itu, masyarakat akan lebih

bertanggung jawab terhadap apa yang telah mereka putuskan. Harapannya,

penyimpangan atau pelanggaran keputusan tidak terjadi, atau setidaknya dapat

diminimalisir.

Masyarakat yang terorganisir adalah salah syarat terciptanya civil society. Dalam

masyarakat yang terorganisir, warga saling bahu-membahu menciptakan persatuan

sehingga mereka tidak mudah terpecah belah. Radio komunitas memberikan kesempatan

bagi masyarakat untuk mengorganisir diri mereka. Manajemen radio komunitas yang

dipelajari bersama-sama, memberikan dasar untuk mengorganisasikan masyarakat. Pada

gilirannya, masyarakat mempunyai kedudukan yang sama dihadapan negara dan swasta.

Bukankah ini yang kita harapkan dari demokrasi

referensi : http://uin-suka.info/fsoshum/index.php?option=com_content&task=view&id=70&Itemid=41

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran


Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 setelah dijudicial review dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka peraturan - peraturan yang mengikutinya telah dikeluarkan dan diberlakukan pemerintah adalah :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik RRI;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegaiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak Yang Berlaku pada Depkominfo.
9. Peraturan Menteri Kominfo No.17 /P/M.KOMINFO/6/2006 tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran;

10. Peraturan Menteri Kominfo No.28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;

11. Peraturan Menteri Kominfo No.39/P./M.KOMINFO/12/2008 tentang Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran;

12. Peraturan Menteri Kominfo No.18 /Per/M.KOMINFO/03/2009 tentang Tata Cara Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota.
13. Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 02/SE/M.KOMINFO/3/2006 tentang Pelaporan Keberadaan LPP, LPS,LPK dan LPB.


referensi : http://bloghendrigmail.blogspot.com/2009/12/undang-undang-nomor-32-tahun-2002.html

Sejarah dan Perkembangan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI)


Sejarah dan Perkembangan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI)

JRKI adalah Jaringan Radio Komunitas Indonesia. Sebuah Organisasi radio komunitas yang ada di Indonesia.

Perkembangan media komunitas memiliki peran penting dalam membangun kesadaran publik dan mendorong terciptanya aliran informasi dua arah. Di Indonesia kata “media komunitas” mulai dipakai oleh masyarakat pada awal tahun 2000 dengan muncul buletin komunitas “Angkringan” yang digagas oleh sekelompok anak muda di Timbulharjo, Yogyakarta, buletin Forum Warga Kamal Muara, “Fokkal” buletin Forum Warga Kalibaru dan beberapa Forum Warga di Bandung. Memasuki tahun 2001, kelompok anak muda yang mengelola buletin Angkringan di Timbulharjo mulai mengembangkan radio komunitas, yang mereka sebut Radio Angkringan FM, kemudian menginspirasi Paguyuban Pengembangan Informasi Terpadu (PINTER) di Terban Yogyakarta untuk mendirikan Panagati FM, Forum Warga Cibangkong (FWC) mendirikan radio komunitas Cibangkong di Bandung, Forum Masyarakat Majalaya Sejahtera (FM2S) mendirikan radio komunitas Majalaya Sejahtera (MASE) dan Forum Komunikasi Warga Kamal Muara mendirikan radio komunitas Kamal Muara di Jakarta.

Pada bulan Februari 2002 beberapa radio komunitas yang digagas oleh forum warga mulai terlibat advokasi Rencana Undang-Undang (RUU) Penyiaran, revisi UU No. 24 tahun 1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3701). Untuk kepentingan advokasi itulah pada tanggal 22 sampai dengan tanggal 24 Maret 2002 diadakanlah workshop pertama radio komunitas, yang dihadiri oleh 18 radio komunitas; 2 radio komunitas yang didirikan oleh forum warga, 5 radio kampus, 9 radio hobby, Radio Komunitas Angkringan dan Radio Komunitas Serikat Petani Pasundan. Pada workshop inilah mulai dibahas tentang definisi, ciri dan karakteristik radio komunitas.


Selain itu pada workshop ini juga dirumuskan stategi untuk melakukan advokasi RUU Penyiaran yang mengakomodir Lembaga Penyiaran Komunitas dan sebagai alat perjuanganya, pada hari minggu tanggal 24 Maret 2002 pukul 14.00 WIB dideklarasikanlah Jaringan Radio Komunitas (JRK) Jawa Barat. Kemudian menyusul deklarasi Jaraingan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) pada tanggal 6 Mei 2002, kemudian dilanjutkan dengan lokakarya nasional pada 12-15 Mei 2002 sekaligus deklarasi Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI).

Pada tanggal 28 Desember 2002, perjuangan radio komunitas menampakkan hasil yang cukup menggembirakan dengan disyakkannya UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang di dalamnya mengakui keberadaan Lembaga Penyiaran Komunitas tepatnya pada Bagian Keenam pasal 21-24 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas.
Berdasarkan perkembangannya, maka penggolongan radio komunitas dapat di bagi kedalam empat kelompok; pertama, radio komunitas yang berangkat dari perkembangan kebutuhan media informasi komunitas yang digagas oleh forum warga seperti radio komunitas Panagati, Radio Komunitas Cibangkong (RKC) dan radio komunitas Kamal Muara. Dalam hal ini radio komunitas Angkringan merupakan kekecualian karena keberadaan buletin dan radio angkringan digagas oleh sekelompok anak muda dan dalam perjalannya melakukan penguatan kelembagaan dengan membentuk Forum Komunikasi Warga Timbulharjo (FOKOWATI) pada tanggal 27 Mei 2001.

Kedua, radio komunitas yang berbasis kampus. Ketiga, radio komunitas yang pada awalnya merupakan radio hobbi yang kemudian beririsan dengan kelompok pertama dalam proses advokasi UU Penyiaran dan melakukan reorientasi menjadi radio komunitas. Keempat, radio komunitas yang orientasinya hobbi atau komersil dan lebih cocok menjadi lembaga penyiaran swasta (radio swasta), tetapi tidak mempunyai daya saing dengan radio swasta eksisting.
Perkembangan radio komunitas di Indonesia mengalami penambahan jumlah yang kian pesat seiring dengan munculnya keinginan dan kesempatan masyarakat untuk menggunakan radio komunitas dalam penyelesaian persoalan-persoalan komunitasnya. Bahkan beberapa radio komunitas sudah berperan dalam proses pembentukan local good governance, village good governance, menyokong ekonomi kerakyatan dan melestarikan kearifan-kearifan lokal. Seiring dengan itu pula muncul berbagai persoalan yang harus segera diselesaikan oleh radio komunitas, persoalan teknis/perangkat siaran, isi/content siaran dan kelembagaan radio komunitas yang berdampak terhadap keberlanjutan lembaga penyiaran ini.


referensi : http://blessradio.blogspot.com/2008/08/sejarah-dan-perkembangan-jaringan-radio.html