Selasa, 03 Mei 2011

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran


Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 setelah dijudicial review dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka peraturan - peraturan yang mengikutinya telah dikeluarkan dan diberlakukan pemerintah adalah :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik RRI;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegaiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak Yang Berlaku pada Depkominfo.
9. Peraturan Menteri Kominfo No.17 /P/M.KOMINFO/6/2006 tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran;

10. Peraturan Menteri Kominfo No.28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;

11. Peraturan Menteri Kominfo No.39/P./M.KOMINFO/12/2008 tentang Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran;

12. Peraturan Menteri Kominfo No.18 /Per/M.KOMINFO/03/2009 tentang Tata Cara Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota.
13. Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 02/SE/M.KOMINFO/3/2006 tentang Pelaporan Keberadaan LPP, LPS,LPK dan LPB.


referensi : http://bloghendrigmail.blogspot.com/2009/12/undang-undang-nomor-32-tahun-2002.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar