Rabu, 08 Juni 2011

Kode Etik Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia


Kode etik adalah suatu aturan kerja yang tidak begitu ketat namun mencerminkan semangat kesatuan wartawan kapan dan dimanapun bekerja. Sekaligus pula pegangan sebagai sebuah bekerja dalam di suatu sisi sehingga dapat melindungi diri, dilindungi oleh kode etik ini dan juga melindungi sumber berita. Bagi seorang wartawan sama dengan profesi lainnya adalah penting kode etik, wartawan dalam tugasnya tidak hanya mencari berita akan tetapi lebih dari itu adalah dalam semangat untuk memberikan informasi, serta pendidikan (edukasi) kepada masyarakat.
Kode etik yang dapat menunjukkan seorang yang profesional atau bukan,  terlihat dari bagaimana dia bekerja. apakah dalam memburu beritanya dia memegang kode etik atau semua cara dihalalkan. Seringkali kode etik ini dicampakkan karena memang sikap tidak profesional wartawan itu sendiri. Selain dapat merugikan diri sendiri, wartawan yang tidak bekerja sesuai kode etik tidak dihargai dalam pergaulan lebih luas.
Jadi kenalilah kode etik itu guna sebagai pegangan atau pedoman dalam mencari berita. Berikut ini adalah 11 hal yang tercantum dalam kode etik PPMI:
  1. Pers mahasiswa mengutamakan idealisme.
  2. Pers mahasiswa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
  3. Pers mahasiswa proaktif dalam usaha mencerdaskan bangsa, membangun demokrasi dan mengutamakan kepentingan rakyat.
  4. Pers mahasiswa dengan penuh rasa tanggung jawab menghormati, memenuhi dan menjunjung tinggi hak rakyat untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas.
  5. Pers mahasiswa harus menghindari pemberitaan diskriminasi yang berbau sara.
  6. Pers mahasiswa wajib menghargai dan melindungi hak nara sumber yang tidak mau disebut nama dan identitasnya.
  7. Pers mahasiswa menghargai off the record terhadap korban kesusilaan dan atau pelaku kejahatan/tindak pidana dibawah umur.
  8. Pers mahasiswa dengan jelas dan jujur menyebut sumber ketika menggunakan berita atau tulisan dari suatu penerbitan, repro gambar/ilustrasi, foto dan atau karya orang lain.
  9. Pers mahasiswa senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan harus objektif serta proporsional dalam pemberitaan dan menghindari penafsiran/kesimpulan yang menyesatkan.
  10. Pers mahasiswa tidak boleh menerima segala macam bentuk suap, menyiarkan atau mempublikasikan informasi serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi dan golongan.
  11. Pers mahasiswa wajib memperhatikan dan menindak lanjuti protes, hak jawab, somasi, gugatan dan atau keberatan-keberatan lain dari informasi yang dipublikasikan berupa pernyataan tertulis atau ralat.                                                                                                                                                            


referensi : http://www.lpmjournal.com/artikel/kode-etik-persatuan-pers-mahasiswa-indonesia

KODE ETIK JURNALIS WARTAWAN INDONESIA

PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.

KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila , taat kepada Undang-Undang Dasar Negara, Ksatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh Undang-undang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB II
CARA PEMBERITAAN
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, dilarang.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita.
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB III
SUMBER BERITA
Pasal 10
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta proporsional kepada sumber dan atau obyek berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 13
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan, atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 14
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.

Pasal 15
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the record.
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.

KODE ETIK JURNALISTIK
KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
  1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
  3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
  4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
  5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
  6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
  7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
  8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
  9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
  10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
  11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
  12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
  13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
  14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
    Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
  15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
  16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
  17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
  18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.                                                                                                                                                                 referensi : http://witantra.wordpress.com/2008/06/06/kode-etik-jurnalistik-wartawan-indonesia/

cara menggunakan database

langkah-langkah yang digunakan dalam informasi data base adalah sbb: 
seperti : klik menu => program => microsoft office =>  microsoft acces , Seperti gambar dibawah ini :


2.  Akan muncul lembar kerja acces,, dan untuk memulai yang baruklik blank database dan buat file name— lalu create


3. Akan muncul gambar, dan mulailah mengisikan field name yang diinginkan pada kotak save as dan klik OK


4. Selanjutnya, kita mengisiskan field name dari database kita, seperti gambar dibawah ini:


catt :
  • Untuk kolom field name, diisikan dengan nama-nama judul perkolom data kita. Untuk pengaturan selanjutnya dapat diatur pada field propertis. misalnya kita ingin mengatur panjang dari NIM hanya 5 karakter dapat diubah ditabel propertis
  • Untuk kolom data type adalah pengaturan untuk jenis apakah data yang akan kita masukkan itu. misalnya: penggunaan data tipe text adalah data yang hanya berupa tekt yang tidak membutuhkan pengolahan lagi.
  • Untuk kolom description adalah berupa deskripsi/ gambaran tentang data apa yang kita buat itu. contoh: di kolom field kita buatkan NIM jadi di descriptionnya kita buatkan keterangannya yaitu NOMOR INDUK MAHASISWA.
  • Masing-masing data-data diatas dapat diatur di tabel field propertis.
5. lalu klik close dan klik OK untuk menyimpan data tersebut.seperti gambar dibawah ini:


6. seperti gambar dibawah inilah hasil dari pengerjaan tahap-tahapan tadi.


catt:
  1.  tabel diatas telah siap untuk diisikan data-data kedalamnya.
  2.  setiap kolom hanya akan bisa diinput sesuai dengan banyak karakter yang telah kita atur di field propertis.
  3.  untuk tabel jenis kelamin, tinggal cek list untuk keterangan jenis laki-laki dan abaikan untuk keterangan jenis perempuan.
Selanjutnya, cara mengedit field name yang sudah jadi diatas, mungkin mengedit jumlah karakter dari nama yang tadinya terlalu sedikit sehingga tidak bisa memasukkan nama lengkap atau mengedit pengaturan lainnya, caranya adalah:

1. lakukan lagi langkah ke-3 sampai pada tahap 2.akan muncul gambar seperti gambar dibawah ini:
setelah selesai mengedit, save as lah agar tersimpan.


2. untuk kembali ke data sebelumnya, caranya dapat disajikan melalui gambar dibawah ini


SELAMAT MENCOBA

apa itu database?


Data base yaitu merupakan kumpulan data yang saling berhubungan / kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut.
Langkah-langkah membuat database :
1. klik star,programs,microsoft office,microsoft access 2007
 2. Klik "blank data base" dan buat nama di "file name"nya.
3. Pilih "Create"
4. Kemudian klik "view" dan "design view"
5.Kemudian Masukan data.
6.Kemudian pilih "view" kemudian "datasheet view"
 7.kemudian pilih "save" atau ctrl +S

cara mengaktifkan LAN dan sharing data dengan teman


cara Mengaktifkan LAN
Untuk memunculkan tanda komputer dua pada layar komputer untuk mengaktifkan lokasi koneksi(local area connection) maka adapun langkah-langkah yang dapat dipakai adalah:

  1. pilih setting pada menu star
  2. klik network connection dan kemudian....
  3. klik kanan pada local area connection dan pilih properties
  4. pilih advanced, klik setting
  5. klik pada Off (recommended)
  6. klik OK, selanjutnya  OK kan lagi dan pilih show icon
Dengan menggunakan langkah-langkah di atas tadi maka komputer akan menampilkan tanda" komputer ganda" pada sudut kanan layar komputer anda.

Sharing Data dengan Teman
Langkah-langkahnya :

1. Klik kanan pada folder yang akan di sharing kan
2. Klik sharing and security
3. Klik If You sharing
4. pada kolom Network sharing and security contreng share this folder on the network
5. Klik Apply
6. Klik OK

Maka folder telah dapat dilihat oleh komputer lain.
Tapi jika komputer kita tidak dapat dilihat oleh komputer lain, berarti komputer kita sedang dalam keadaan terkunci.

untuk membuka kuncinya, langkah-langkahnya yaitu :

1. Klik My Network Places
2. Klik View Network connections
3. klik kanan pada local area connection
4. klik properties
5. maka akan muncul local area connection properties
6. Klik advanced
7. Klik Settings
8. klik off (not recommended)
9. klik OK

Selamat mencoba

jaringan netmeeting


Netmeting adalah softwere yang tersedia dalam windows yang tentunya tidak jauh beda dengan softwere yang didapatkan diinternet. Netmeeting dapat langsung digunakan untuk melakukan komunikasi dengan komputer lain. Adapun cara untuk menggunakan Netmeeting adalah :
PILIH START >  RUN : Conf  > OK, lalu akan muncul NETMEETING, kemudian isi kolom tersebut sampai finish. seperti petunjuk dibawah ini :
pada gambar diatas klik tombol Next dan menampilkan gambar berikut :
pada gambar diatas, masukkan daftar diri anda, dan klik tombol next, dan menampilkan :




pada gambar diatas, berikan tanda centang, kemudian klik tombol Next.
pada gambar diatas, centanglah Lokal Area Network, kemudian klik Tombol Next.


 pada gambar diatas, kita dapat melakukan tes terhadap sound pada komputer kita atau kita mengatur suara pada komputer kita, dan kemudian klik tombol next.

dan setelah melakukan pengaturannya, maka klik tanda finish, sehingga mennapilkan gambar dibawah ini :
untuk melakukan panggilan ke komputer lain, maka klik tombol Place Call, seperti gambar dibawah ini


selanjutnya, klik tombol Call. apabila komunikasi berjalan dengan baik maka tampilan akan seperti  gambar dibawah ini : 

 kemudian pastikan bahwa mic dan speaker telah tercentang.
Kemudian untuk melakukan Chat, klik tombol Chat, seperti gambar dibawah ini :
dan menampilkan kotak dialog Chat, seperti gambar dibawah ini :
Apabila ingin melakukan komunikasi antar komputer dalam jaringan dengan menggunakan netmeeting, pastikan komputer kita dilengkapi dengan speaker dan microphone, karena tanpa speaker dan microphone tidak dapat menggunakan Netmeeting.

cara mengubah Host name dan sharing data di komputer


Cara Mengubah Host Name
Langkah-langkahnya, yaitu :

1. Pada desktop, Klik Kanan MY COMPUTER, kemudian pilih PROPERTIES.
  
  2. Dalam system properties itu terdapat system restore, automatic updetes, remote, general, computer name,hardwere, dan advanced. kita pilih KOMPUTER NAME.
 Pada KOMPUTER NAME ini tulis nama komputer yang diinginkan pada kolom COMPUTER DESCRIPTION, kemudian tekan CHANGE untuk merubahnya, kemudian tekan OK.


  Hal ini bisa dengan START > kemudian SETTING > CONTROL PANEL > kemudian  SYSTEM > kemudian pilih MY COMPUTER, KLIK KANAN > PILIH PROPERTIS > KEMUDIAN PILIH  COMPUTER NAME. Seperti gambar dibawah ini :

Cara Melihat Semua Komputer yang ada, atau yang tersambung dalam group kita yaitu :

1. Pada desktop, klik MY NETWORK PLACE.


2. Kemudian pilih VIEW WORKGROUP COMPUTER, klik  akan keluar semua komputer yang terhubung dalam group.
 
Adapun Cara Sharing Data, yaitu :

1. Pada desktop, klik MY NETWORK PLACE. Kemudian Klik  MY COMPUTER.
2. kemudian pilih salah satu data yang akan kita sharing, misalnya data (D). klik data tersebut, akan keluar data-data yang kita inginkan, seperti adanya folder-folder.
3. kemudian pilih salah satu folder, kemudian klik  folder yang akan kita sharing, kemudian klik kanan pilih sharing and security.



4. pada sharing,  pilih network sharing and security, kemudian beri tanda (V) / contreng  pada share this folder on the work, kemudian tekan ok.



5. Dan Pada data (D) akan terlihat data atau folder  yang akan kita sharing, dan foldernya akan berubah  menjadi gambar.



6. kemudian pilih kembali my network place, kemudian klik view workgroup computer, kemudian pilih salah satu computer, kemudian klik akan terlihat folder yang telah di sharing.